ekspor dan impor

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

INDOFORWARDING | Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha merupakan lembaga sementara perusahaan, yaitu tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pelaksanaan perdagangan internasional pada hakekatnya berarti menyelenggarakan fungsi-fungsi marketing (pemasaran) pada tingkat internasional. Salah satu faktor adalah bahwa di dalam perdagangan luar negeri, produsen dan konsumen satu sama lainnya dipisahkan oleh batas kenegaraan (geopolitik).

Oleh karena itu perlu dicari cara yang tepat yang akan dipergunakan untuk memungkinkan adanya hubungan antara produsen di satu pihak dengan konsumen atau pemakai di lain pihak. Produsen pada umumnya merupakan pihak yang aktif dalam usahanya melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan kepada konsumen. Tetapi sebaliknya bukan hal yang mustahil pula jika konsumen yang bertindak aktif mencari barang yang dibutuhkannya dengan cara mendekati sendiri produsen dari barang yang dibutuhkan.

Untuk berbagai jenis badan usaha yang bergerak dalam perdagangan ekspor bisa Anda lihat dibawah ini.

Badan Usaha | Confirming House

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Confirming House adalah perusahaan setempat yang didirikan berdasarkan hukum setempat, tetapi bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri. Tetapi sebaliknya ada pula perusahaan asing yang membuka kantor cabangnya atau mendirikan anak cabang perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang atau anak perusahaan luar negeri yang demikian, bekerja atas perintah dan untuk kepentingan kantor induknya yang berada di luar negeri.

Pada umumnya kantor-kantor cabang ini melakukan pembelian di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kantor induknya, ataupun untuk keperluan konsumen di negeri asalnya dengan mendapatkan komisi. Oleh karena itu badan usaha yang demikian bisa disebut sebagai confirming house atau indent house.

Oleh karena kantor cabang atau anak perusahaan yang demikian biasanya melakkan pembelian hasil hasil produksi setempat (lokal) yang kemudian diangkut ke negeri asalnya, maka kesempatan ini dapat pula dipergunakan oleh para produsen setempat untuk secara tidak langsung mengekspor hasil produksinya ke luar negeri baik sebagai transaksi local biasa maupun atas dasar komisi. Berdasarkan uraian tersebut, maka badan usaha ini disebut juga export commission house.

Di dalam praktek tidak ada perbedaan yang pokok antara export merchant dan confirming house, sebab kedua badan usaha ini sama bertindak sebagai eksportir. Hanya export merchant bekerja dan lebih mengutamakan kepentingan produsen sebab keuntungan dari export merchant itu, bahkan kelangsungan hidupnya sangat tergantung dari berhasil tidaknya badan usaha itu melaksanakan pemasaran barang yang dihasilkan oleh produsen yang diselenggarakannya itu.

Apabila hubungan antara produsen dengan export merchant itu tidak hanya sebagai principal to principal biasa, tetapi suatu ikatan perjanjian keagenan (agency agreement), maka dalam hal ini export merchant itu juga disebut sebagai export agent. Sebaliknya confirming house bekerja dan bertindak untuk kepentingan konsumen di luar negeri atau kalau dilihat dari sudut kepentingan nasional maka perusahaan ini termasuk perusahaan setempat yang bekerja untuk kepentingan asing.

Export Merchant

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Export Merchant atau pedagang ekspor adalah badan usaha yang diberi ijin oleh pemerintah dalam bentuk surat pengakuan eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE). Serta diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat pengakuan itu. Export Merchant bekerja untuk dan atas kepentingan produsen dalam negeri.

Keuntungan bagi produsen memilih memasarkan barangnya dengan dengan cara ini adalah :

  1. Produsen tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk keperluan market survey, biaya promosi barangnya (sales promotion cost).
  2. Tidak perlu lagi menyediakan aparat khusus untuk menyelenggarakan ekspornya.
  3. Tidak perlu lagi menanggung risiko perdagangan luar negeri seperti pelunasan pembayaran dan risiko tuntutan ganti rugi (claims).

Export Agent

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Export Agent atau agen ekspor adalah suatu badan usaha yang membuat suatu ikatan perjanjian dengan produsen suatu komoditi tertentu untuk melaksanakan ekspor komoditi itu untuk dan atas nama produsen. Export Agent bertindak atas nama produsen dengan hanya mendapatkan handling fee

Trading House

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Trading House atau wisma dagang adalah perusahaan dagang besar dalam kegiatan ekspor impor. Apabila suatu perusahaan dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi tetapi sudah bisa beraneka komoditi. Maka eksportir tersebut disebut General Exporters atau eksportir umum. Bila perusahaan General Exporters ini juga bertindak sebagai General Importers atau importir umum, maka perusahaan itu disebut Trading House atau Wisma Dagang.

Sebenarnya tidak terdapat perbedan pokok antara badan-badan usaha yang bergerak sebagai perantara dalam perdagangan luar negeri. Sebab tidak jarang suatu badan usaha bertindak dan berfungsi baik sebagai export merchant, commission agent, maupun sebagai importer.

Oleh karena itu badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan luar negeri disebut sebagai perusahaan dagang impor/ekspor. Atau juga disebut sebagai export dan import company, atau trading house yang melaksankan perdagangan hampir segala macam barang. Dan hampir ke setiap Negara dan mempunyai organisasi dan jaringan perdagangan yang tersebar luas.

Producer Exporter

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Istilah produsen eksportir hanya populer di Indonesia karena fasilitas yang diberikan kepada produsen Indonesia, khususnya produsen industri untuk ekspor. Pola integrasi antara produsen dengan perdagangan (eksportir) inilah yang menjadi cikal bakal berkembangnya konglomerasi di Indonesia. Integrasi ini tidak lagi terbatas antara produsen dengan distributor (perdagangan). Tetapi meluas meliputi transportasi, sumber supply, sumber pembiayaan (perbankan) dan kegiatan bisnis lain yang isolasionistis.

Konglomerasi jelas sangat menghambat pertumbuhan wiraswasta di satu pihak dan menjurus ke arah monopoli bidang usaha yang jauh lebih berbahaya ketimbang monopoli atas suatu komoditi. Untuk kepentingan persaingan internasional, pola produsen eksportir sangat diragukan kemampuannya jika dibandingkan dengan pola Trading House.

Join Marketing Board

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

Join Marketing Board atau Badan Pemasaran Bersama adalah suatu organisasi yang didirikan oleh eksportir sejenis dengan tujuan bersama-sama mementukan kebijakan ekspor komoditi tertentu. Baik mengenai kebijakan harga, penentuan kuota, pembagian pasar serta kebijakan lain untuk memperkuat posisi tawar menawar (bargaining position) selaku eksportir di pasar internasional.

Joint Venture Company

Badan Usaha Yang Bergerak Dalam Perdagangan Ekspor

 

Joint Venture Company atau perusahaan patungan didirikan oleh pengusaha nasional dengan bekerja sama dengan perusahaan asing yang bertujuan untuk memproduksi barang-barang untuk ekspor. Dengan adanya kecenderungan relokasi industri dari negara industri baru dan negara maju ke negara-negara berkembang seperti Indonesia. Maka muncullah perusahaan patungan di Indonesia antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha negara lain.

Pihak Indonesia menyediakan lokasi, tenaga kerja, bahan baku, sedangkan pihak asing biasanya menyediakan dana, teknologi serta pemasaran ekspor. Jenis industri patungan ini pada umumnya industri tekstil garmen, sepatu, alat olahraga, perabot rumah tangga serta industri berpolusi tinggi.

Joint Venture semacam ini dikenal juga dengan istilah Buy Back Barter Investment. Hasil produksi ditampung oleh pengusaha negara maju yang sudah menguasai jaringan pemasaran komoditi bersangkutan di pasar internasional

Counter Trade

Counter Trade atau Counter Purchase adalah transaksi imbal beli, yaitu suatu sistem perdagangan imbal balik antara dua negara. Suatu negara yang menjual suatu komoditi ke negara lain diwajibkan untuk membeli pula komoditi dari negara tersebut.

Artinya, transaksi impor langsung dikaitkan dengan transaksi ekspor pada saat yang bersamaan. Sistem ini dimaksudkan untuk memaksakan keseimbangan neraca perdagangan antar kedua negara. Pada umumnya transaksi imbal beli ini dilakukan dengan negara sosialis dan komunis.


PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *