Hukum dagang adalah keseluruhan aturan yang berlaku khususnya dalam lalu lintas perdagangan. Setiap ketentuan dalam dunia usaha ini bersumber pada aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Bagi setiap pengusaha diharapkan mengetahui makna dan juga aturan tertuang di dalamnya. Karena setiap usaha memiliki aturan hukum tertentu dimana ada konsekuensi yang akan didapat jika terjadi pelanggaran di dalamnya.
Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli
Hukum dagang atau perdagangan adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan perseorangan dan atau badan di bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapt dipakei atau digunakan, yang berkenaan dengan peredaran barang-barang atau dengan kata lain semu perbuatan manusia yang bertujuan untuk mengankut barang-barang dari produsen ke konsumen.
Pengertian Hukum Dagang menurut para Ahli :
Subekti
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antaraorang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
Achmad Ichsan
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
Sri Redjeki Hartono
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dalam perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.
Aktivitas Perdagangan dan Sejarahnya
Kegiatan berdagang atau berniaga sudah ada sejak jaman dulu, bahkan sejak jaman Romawi. Sejak jaman itulah, sudah ada hukum yang mengartur perdagangan. Maka, aturan-aturan dalam hal ini terus berkembang sesuai dengan perubahan jaman.
Saat ini, hukum perniagaan ini termasuk ke dalam hukum perdata. Selain itu juga termasuk pada hukum perikatan yang terdapat dalam perdagangan.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota dieropa dan pada !aman itu di “talia dan Peran#is selatan telah lahir kota-kotasebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ), tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Sumber Hukum Dagang Di Indonesia
Setiap negara memiliki aturan sendiri dalam mengatur setiap kegiatan usaha. Indonesia juga memiliki aturan atau hukum yang mengatur setiap kegaitan perdagangan yang berlaku. Berbagai hukum dan aturan dagang yang ada di negeri ini bersumber pada aturan yang telah dikodifikasi:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUH Perdata
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD
Hukum dalam perdagangan atau perniagaan kini berlaku secara umum. Perusahaan dalam arti luas pun juga termasuk dalam ruang lingkup hukum ini. Perusahaan sendiri adalah mereka yang melakukan sesuatu demi mencari keuntungan dengan memakai modal dan tenaga kerja. Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus hingga memperoleh keuntungan dengan memperdagangkan barang.
Jadi, setiap perusahaan termasuk perbuatan dagang yang dilandasi oleh hukum dalam setiap aktivitasnya.
Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu:
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) => KUHD Mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan, Sebagai peraturan yang telah terkondisikan, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) => Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya Buku Dll. Dapat dikatakan orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditunjukan kepentingan pedagang.
- Peraturan Perundang-undangan => Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, Diantaranyaa) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
b) UU No 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas (PT)
c) UU No 7 Tahun 1987 tentang hak cipta
d) UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha
e) UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal .
dst - Kebiasaan => Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada hukum dagang. Hal ini sesuai dengan pasa 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran dan sebagainya.
- Perjanjian yang dibuat para pihak => Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
- Perjanjian Internasional => Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebutharus dirati.ikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Adapun macam Perjanjuan internasional, yaitu :a) Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak Cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989.
b) Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
Sebagai dasar hukum kegiatan perdagangan, KUHD perdata memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Pemberlakuannya akan memberikan perlindungan pada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan. Ruang lingkup KUDH tersebut adalah :
- Jual beli
- Kontrak bisnis
- Bentu perusahaan yang ada
- Perusahaan Pasar Modal dan Go Public
- Aturan Penanaman Modal Asing di Indonesia
- Likuiditas dan kepailitan yang bisa terjadi apda perusahaan
- Akuisisi dan merger badan usah atau perusahaan
- Jeminan terhadap hutang
- Surat-surat berharga dan aturannya
- Perburuhan di Indonesia
- Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual
- Aturan terhadap anti monopoli
- Perlindungan konsumen di Indonesia
- Kegaitan keagenan dan distribusi dalam perdagangan
- Cara penyelesaian dalam sengketa dagang dan bisnis
- Bisnis internasional atau antar negara
- Aturan dan hukum pengangkutan baik lewat darat, udara, laut maupun multimoda.
Siapa Yang Menjadi Subjek Hukum dalam KUHD?
Subjek hukum adalah setiap orang yang memiliki hak serta kewajiban sehingga karenanya ia memiliki wewenang hukum. Dalam KUHD, orang yang menjadi subjek hukum ialah badan usaha. Bisa pula disbeut dengan perusahaan yang dimiliki perorangan maupun yang sudah berbadan hukum.
Inilah bentuk-bentuk badan usaha yang menjadi subjek hukum dalam KUHD:
- Perusahaan dagang
- Firma
- Commanditaire vennotschap atau CV
- Perseroan Terbatas atau PT
- Koperasi
- Perseroan
- Perum
- Dan Holding Company
Semua jenis badan usaha di atas memiliki hak dan kewajiban dalam hukum dagang yang berlaku di Indonesia. Segala urusan yang terkait aktvitas perdagangan di atur dalam hukum tersebut.
Manfaat Hukum dalam Perdagangan
Sebagai suatu hukum atau aturan, maka sudah tentu bahwa hukum perdagangan memiliki manfaat terhadap masyarakat luas. Beberapa hal inilah yang menjadi latar belakang penerapan hukum ini, yaitu:
- Menghindari penyalahgunaan dalam aktivitas perdagangan
- Menghindari terjadinya penipuan yang merugikan pihak tertentu
- Menghindari terjadinya pemerasan dalam dunia dagang
- Perlindungan terhadap hak cipta
- Dan lain-lain
Dengan demikian, maka terlihat jelas hukum dalam perdagangan ini sangat penting untuk diterapkan. Meskipun bagi perusahaan-perusahaan merasa bahwa isi dalam KUHD tersebut kurang begitu menguntungkan.
https://www.youtube.com/watch?v=ZwX0QksOFr4
Mohon bantuannya tentang penjelasan mengenai keberatan-keberatan pada asas hukum dagang bagi pedagang, terimakasih:)