Hukum Perdagangan Internasional memuat segala prinsip yang berkaitan dengan perdagangan global. Dalam hal ini, import maupun ekspor diatur di dalamnya dengan melibatkan subjek negara-negara yang melakukan transaksi.
Kenapa hukum dagang internasional ini penting? Ya karena tidak ada suatu negara yang bisa hidup mandiri tanpa lepas dari interaksi dan transaksi dengan negara lain. Ada kalanya suatu negara membutuhkan produk barang maupun jasa dari negara lain guna memenuhi kebutuhan negaranya.
Perbedaan komoditas suatu negara inilah yang memungkinkan terjadinya perdagangan atau ekspor dan import. Maka demi kelancaran suatu kegiatan dagang dalam ranah internasional, dibutuhkan hukum tertentu yang harus ditaati semua negara.
Memahami Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Setiap hukum atau aturan dibuat untuk tujuan tertentu. Begitu pula dengan hukum perdagangan internasional. Aturan ini dibuat dengan tujuan:
- Perlindungan kegaiatn perdagangan yang menjadi satu-satunya cara membangun ekonomi suatu negara
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil
- Menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya
- Meningkatkan volume perdagangan dunia
- Menciptakan perdagangan yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi setiap negara
- Meningkatkan standar hidup manusia
- Memberikan lebih banyak peluang lapangan kerja
- Mengembangkan sistem dagang multilateral yang menciptakan kebijakan perdagangan yang adil dan terbuka bagi semua negara
- Meningkatkan pemanfaatan dalam pemakaian sumber kekayaan dunia sehingga bisa meningkatkan transaksi jual beli.
Klik Disini Apa Itu Hukum Dagang
Prinsip-prinsip Dasar Perdagangan Internasional yang ada dalam Hukum
Esensi dan prinsip dalam sebuah hukum akan berkaitan dengan subjek hukum serta tujuan pembuatannya. Di dalam hukum perdagangan dunia, maka ada prinsip-prinsip dasar yang daatur di dalamnya, meliputi:
- Prinsip dasar dalam kebebasan berkontrak
- Prinsip dasar dalam Pacta Sunt Servanda
- Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Arbitrase
- Prinsip dasar dalam kebebasan berkomunikasi untuk keperluan dagang
Dengan adanya prinsip dalam hukum ini, maka semua negara bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketidakadilan dan kecurangan bisa dihindari melalui penerapan hukum tersebut.
Pengaruh Globalisasi Dalam Hukum Dagang Internasional
Era Globalisasi berdampak pada kegiatan ekspor dan impor baik barang maupun jasa. Hal ini tentu turut serta mempengaruhi hukum internasional yang ada. Hukum Perdagangan Internasional inilah yang bisa menjadi dasar penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
Karena era globalisasi sleian membawa banyak peluang serta membawa lebih banyak kompleksitas. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa dalam bisnis.
Bisa dikatakan bahwa hukuim ini menjadi pegangan dalam melakukan transaksi-transaksi dan memastikan semuanya taat pada hukum. Diharapkan semua negara dengan aturan berbeda bisa taat pada satu hukum sehingga tak ada yang dirugikan dalam kegaitan perdagangan.
Mengenal Kontrak Dagang Internasional
Dalam kegiatan perdagangan internasional dikenal istilah kontrak dagang. Pembuatan kontrak dagang internasional ini didasarkan pada asas-asas hukum. Dengan demikian, maka kegiatan ekspor dan impor suatu negara bisa berjalan dengan tertib tanpa ada pihak yang dirugikan. Aturan pembuatan kontrak dagang ini juga ada dalam hukum dagang internasional.
Selanjutnya perlu diketahui asas-asal dalam kontrak dagang. Khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban baik penjual maupun pembeli:
- Asas kebebasan berkontrak
- Pengakuan atas kebiasaan serta praktek perdagangan antara negara (perdagangan internasional)
- Asas itikad baik serta transaksi yang jujur
- Asas bisa dibatalkannya kontrak saat terjadi kesenjangan yang lebar antara hak serta kewajiban pihak-pihak yang ada dalam kontrak
Dengan adanya kontrak yang jelas, maka importir maupun eksportir bisa terlindungi hak dan kewajibannya. Indonesia sendiri adalah negara yang taat pada hukum. Maka untuk semua transaksi internasional, sudah seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku.