ekspor dan impor

Jenis Biaya Pengurusan Barang Ekspor Impor

Jenis Biaya Pengurusan Barang Import

INDOFORWARDING | Hal yang harus dilakukan oleh setiap pengusaha adalah efisiensi dalam setiap pengeluaran biaya. Dalam penentuan biaya pengurusan barang ekspor maupun impor mutlak diperlukan oleh setiap pengusaha. Karena jika tidak, akan ada suatu biaya yang timbul dan bukan menjadi kewajiban. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui jenis biaya pengurusan barang, apakah itu barang ekspor ataupun impor.

Jenis biaya pengurusan barang dalam wilayah perdagangan internasional berkaitan dengan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor impor. Jenisnya meliputi biaya pengurusan barang yang menjadi tanggung jawab eksportir, perusahaan pelayaran, perusahaan jasa ekspedisi dan lain sebagainya.

Jenis Biaya Pengurusan Barang di Wilayah Gapura Niaga

Jenis Biaya Pengurusan Barang Ekspor Impor

Pada dasarnya semua biaya atau perongkosan pengurusan barang ekspor ataupun impor dalam lingkungan wilayah gapura niaga ditetapkan oleh Menteri Perhubungan atas nama pemerintah untuk masing-masing wilayah serta untuk tiap jenis jasa ataupun kegiatan yang dilakukan. Secara garis besar, jenis biaya pengurusan barang yang biasa dipungut di wilayah gapura niaga ada dua, yaitu :

  1. Biaya yang harus diterima oleh pemilik barang (cargo owners).
  2. dan Biaya yang harus diterima oleh perusahaan pelayaran atau perusahaan ekspedisi.

Biaya yang harus diterima oleh pemilik barang (cargo owners)

Jenis Biaya Pengurusan Barang Ekspor Impor

Jenis biaya yang biasa dibebankan kepada pemilik barang, yaitu :

Biaya pembongkaran/pemuatan yang biasa disebut dengan OPP (ongkos pelabuhan pemuatan) atau OPT (ongkos pelabuhan tujuan), yang terdiri dari :

  1. Ongkos Stevedoring
  2. Ongkos Cargodoring
  3. dan Ongkos Delivery Charges

Tergantung persyaratan dari kontak pengangkutan (affreightment contract) dari muatan itu. Jika muatan itu diangkut dengan kapal-kapal dari conference lines, maka biaya OPP/OPT dipungut berdasarkan tarif OPP/OPT liner’s terms, dimana ongkos yang perlu dibayar hanya :

  1. Ongkos Cargodoring
  2. dan Ongkos Delivery Charges

Sedangkan ongkos stevedoring tidak perlu di bayar, karena ongkos stevedioring ini sudah termasuk dalam jumlah freight yang dibayarkan untuk muatan itu. Tapi apabila barang-barang itu diangkut dengan salah satu kapal charter atau tramper, dimana kontrak pengangkutan didasarkan pada persyaratan FIOS (free in and out stevedoring), maka biaya OPP/OPT dipungut berdasarkan Tarif OPP/OPT FIOS terms, diama ongkos yang perlu dibayar, diantaranya :

  1. Ongkos Stevedoring
  2. Ongkos Cargodoring
  3. dan Ongkos Delivery Charges

Berdasarkan ketentuan itu, maka dapat disimpulkan bahwa biaya OPP/OPT liner’s terms dengan sendirinya lebih murah dibandingkan dengan biaya OPP/OPT FIOS terms. Ongkos angkut dari conference liner biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan tramper, tetapi sebaliknya dengan kapal tramper/charter pemilik barang dapat dibebani resiko demurrage di samping biaya OPP/OPT yang lebih mahal.

Biaya penumpukan atau sewa gudang dan uang dermaga, yang terdiri dari :

Biaya penumpukan di Lini pertama

  1. Tarif penumpukan lini pertama untuk  barang-barang yang masuk bongkaran kapal, hari penumpukan dihitung sejak hari bongkaran sampai dengan saat barang dikeluarkan dari tempat penumpukan, sedangkan untuk barang-barang keluar (muatan ke kapal), hari penumpukan sampai dengan hari selesai pemuatan.
  2. Perhitungan uang penumpukan ditentukan dengan :
    1. Barang-barang ekspor
      1. Masa I :
        Hari pertama sampai dengan hari ke sepuluh hanya dikenakan tarif penumpukan 1 hari, hari kesebelas dengan hari kedua puluh delapan dihitung perharinya sebesar tarif dasar.
      2. Masa II :
        Hari kedua puluh sembilan dan seterusnya dihitung perharinya sebesar 200% dari tarif dasar.
    2. Barang-barang impor/antar pulau
      1. Masa I
        Hari pertama sampai dengan hari kesepuluh hanya dikenakan tarif penumpang 1 hari, hari kesebelas sampai dengan hari kedua puluh dihitung perharinya sebesar tarif dasar.
      2. Masa II
        Hari kedua puluh satu sampai dengan hari ketiga puluh dihitung perharinya sebesar 125% dari tarif dasar.
      3. Masa III
        Hari ketiga puluh satu dan seterusnya dihitung perharinya 200% dari tarif dasar.

Biaya penumpukan di Lini kedua

Untuk menunjang kelancaran pengusahaan terminal dan peningkatan efisiensi penggunaan tempat penumpukan, Direksi Perum Pelabuhan dapat memberikan reduksi dan pelaksanaan dilaporkan kepada Menteri Perhubungan. Perhitungan tarif penumpukan di gudang/lapangan lini kedua, yaitu :

  1. Sejak barang ditumpuk sampai dengan saat barang dikeluarkan berlaku tarif dasar.
  2. Terhadap gudang dan lapangan lini kedua dalam daerah kerja pelabuhan yang dipergunakan sebagai perpanjangan lini pertama berlaku tarif penumpukan lini pertama.
  3. Gudang CFS (container freight station) yang terletak di lini kedua dalam daerha kerja pelabuhan dikenakan tarif gudang lapangan lini pertama.

Gudang untuk barang berbahaya

Tarif penumpukan untuk barang berbahaya adalah sebagai berikut :

  1. Terhadap barang berbahaya sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.127/PR-302/Phb-79 tanggal 1 Juni 1979 yang ditumpuk di gudang/lapangan khusus, dikenakan tarif lini pertama dengan tambahan sebesar 20% dari tarif dasar.
  2. Barang berbahaya yang diimpor harus diberi tanda khusus (label) atau keterangan serta nama dan sifat barang yang jelas dan mudah terbaca/terlihat, jika tidak ada tanda khusus maka dikenakan tarif sebesar 200% dari tarif yang seharusnya.

Barang mengganggu

Terhadap barang menggangu seperti pupuk, sulfur, semen, carbon black, garam, terasi, dan ikan asin (semuanya dalam keadaan dibungkus), yang sifatnya mengganggu kondisi dan isi gudang serta kesehatan manusia, dikenakan tarif tambahan sebesar 20% dari tarif dasar.

Tarif penumpukan barang transhipment

  1. Terhadap barang transhipment (through cargo) dibebaskan dari pengenaan uang penumpukan selama 28 hari terhitung sejak tanggal selesai pembongkaran dari kapal pengangkut pertama (1st carrier) sampai dengan saat selesainya pemuatan barang tersebut ke atas kapal pengangkut kedua (2nd carrier).
  2. Apabila waktu selesai pembongkaran dari kapal pengangkut pertama (1st carrier) sampai dengan saat selesainya pemuatan ke atas kapal pengangkut kedua (2nd carrier) melebihi waktu sebagaimana disebut pada butir (1) ayat ini untuk kelebihan waktu tersebut dikenakan tarif penumpukan sebesar tarif yang berlaku.

Uang dermaga

  1. Setiap barang yang di bongkar/muat dari/ke kapal yang bertambat di dermaga umum langsung ke dermaga tersebut atau ke tongkang dengan tujuan tempat lain/sebaliknya. Dan setiap barang yang dibongkar/muat melalui tongkang ke/dari dermaga umum dikenakan uang dermaga sebesar tarif dasar.
  2. Setiap barang yang dibongkar atau dimuat langsung dengan tongkang atau tidak dengan tongkang tanpa melalui dermaga umum dalam lingkungan daerah kerja pelabuhan untuk barang-barang milik sendiri dikenakan uang dermaga sebesar 50% dari tarif dasar dan untuk barang-barang pihak ketiga dikenakan tarif sebesar tarif dasar.

 


PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *