INDOFORWARDING | Tarif adalah harga jasa dari setiap jenis pelayanan yang terdapat didalam pelabuhan (port pricing) . Tarif jasa pelabuhan terjadi karena ada pihak yang memberikan/ menyediakan pelayanan (oleh penyelenggara pelabuhan) oleh sebab itu tariff harus jelas besarannya, jenis pelayanan yang diberikan/ disediakan dan bagaimana pemberlakuannya.
Dalam penetapan besaran tarif, biasanya didasarkan pada seberapa besar produksi telah/ akan dibentuk, sehingga perlu mempertimbangkan beberpa prinisp pokok untuk dijadikan dasar sebagai kerangka pengutan kepadan pengguna jasa.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Bahwa ketentuan mengenai pentarifan :
Ketentuan mengenai jenis, struktur dan golongan tariff jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya berbunyi :
Dengan berdasarkan pada jenis, struktur dan golongan tariff yang ditetapkan oleh pemerintah, penyelenggara pelabuhanmenetapan tarif dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan untuk kelangsungan dan penyeimbangan usaha pelabuhan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kepentingan pengguna jasa pelabuhan.
Jenis Tarif Jasa
Jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan dikelompokan menjadi :
Tarif Pelayanan Jasa Kapal
- Pertama, tarif jasa labuh
- Kedua, tarif jasa tambat
- Ketiga, tarif jasa pemanduan
- Keempat, tarif jasa penundaan
Tarif Pelayanan Jasa Barang
- Pertama, tarif jasa dermaga
- Kedua, tarif jasa penumpukan
Tarif Pelayanan Jasa Alat
- Pertama, tarif jasa penggunaan alat-alat mekanis
- Kedua, tarif jas penggunaan alat-alat non mekanik
Tarif Pelayanan Jasa Rupa-rupa
- Pertama, tarif pelayanan terminal penumpang
- Kedua, tarif tanda masuk (pas) orang dan kenderaan
- Ketiga, tarif listrik
- Keempat, tarif persewaan tanah
- Kelima, tarif persewaan ruangan
- Keenam, tarif persewaan peraiaran pelabuhan
- Ketujuh, tarif pelayanan air bersih
- Kedelapan, tarif pelayanan telepon’
- Kesembilan, tarif pelayanan lainnya sesuai dengan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan
Ketentuan Pengenaan Tarif Jasa Untuk Pelabuhan
Ketentuan pengenaan tarif jasa ke pelabuhan untuk pelabuhan laut, yaitu :
- Untuk kunjungan kapal niaga, selama 30 hari hanya dikenakan tarif labuh satu kali dengan ketentuan, apabila kapal selama masa hari ke-31 masigh berada di pelabuhan untuk kunjungan itu dikenakan pungutan uang labuh baru.
- Kapal yang berkunjung bertindak bukan niaga dikenakan uang labuh sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
- Kapal yang menunggu naik dok atau dalam perbaikan (floating repair) di perairan pelabuhan dikenakan uang labuh sebesar 75% dari tarif labuh yang berlaku.
- Kapal yang melakukan kegiatan kerja tetap dalam wilayah perairan pelabuhan dan kapal perairan daratan, dikenakan tarif labuh tersendiri yang diperhitungkan untuk setiap bulan almanak.
- Pembebasan uang labuh diberikan kepada :
- Kapal perang RI maupun kapal perang negara sahabat dan kapal negara yang tidak mengutamakan untuk mengangkut penumpang barang dagangan dan hewan yang tidak memungut uang tambang.
- Kapal yang baru dibuat atau yang diangkut sebagai barang muatan selama di pelabuhan tidak diturunkan ke dalam air dan tidak menurunkan atau mengangkut penumpang, barang dagangan, dan yang lainnya.
- Perahu pesiar yang dianggap tidak tetap tinggal di pelabuhan menurut pandangan Direksi Perum Pelabuhan.
- Kapal-kapal yang hanya berlayar pada permukaan air yang masuk perairan pelabuhan untuk meneruskan perjalanannya.
- Kapal yang dilabuhkan karena tidak dipakai lagi atau bangunan-bangunan terapung yang telah mendapat persetujuan menyewa permukaan air di wilayah perairan pelabuhan.
- Kapal dengan ukuran kurang dari 3,5 GRT.
- Tarif jasa labuh ditetapkan oleh Departemen Pelabuhan.
Ketentuan Pengenaan Tarif Jasa Untuk Uang Tambat
Ketentuan pengenaan tarif jasa untuk uang tambat, yaitu :
- Uang tambat dikenakan terhadap kapal yang bertambat pada tambatan dermaga beton. dermaga besi/kayu, pinggiran, pelampung, dolphin, serta kapal yang sedang tambat dan merapat pada kapal lain yang sedang bersandar di dermaga.
- Untuk kapal yang bertambat akan diberikan pembatasan waktu, yaitu :
- Kapal ukuran sampai dengan 4.999 GRT diberi batas waktu 7 etmal.
- Kapal ukuran 5.000 sampai dengan 9.999 GRT diberi batas waktu 9 etmal.
- Lalu kapal ukuran 10.000 sampai dengan 14.999 GRT diberi batas waktu 12 etmal.
- Dan kapal ukuran 15.000 GRT ke atas diberi batas waktu 15 etmal.
- Biaya kapal yang bertambat melebihi batas waktu tersebut diatas akan dikenakan uang tambat 200% dari tarif dasar.
- Tarif uang dihitung sekurang-kurangnya untuk 1/4 etmal (6 jam dengan pembulatan :
- Pemakaian uang tambat kurang dari 6 jam dihitung 1/4 etmal.
- Lebih dari 6 jam – 12 jam dihitung 1/2 etmal.
- Labih dari 12 jam – 18 jam dihitung 3/4 etmal.
- Pemakaian lebih dari 18 jam – 24 jam dihitung 1 etmal.
- Uang kapal yang sedang bertambat pada dermaga dan memakai pelampung hanya dikenakan uang tambat pada dermaga saja.
- Uang tambat untuk kapal yang melakukan kegiatan tetap dalam wilayah perairan pelabuhan dapat dibayar sekaligus satu bulan almanak sekali. Dan pembayarannya diperhitungkan hanya sebanyak 15 etmal dikali tarif dasar tambatan yang digunakan.
- Untuk kapal yang bertambat pada lambung kapal lain yang sedang bertambat dikenakan tarif dasar tambatan yang digunakan.
- Tarif jasa tambat ditetapkan oleh Departemen Perhubungan.
- Untuk kapal yang bertambat pada pelampung termasuk juga benda apung lainnya yang berfungsi sebagai pengganti pelampung, pengenaan tarif tambat tanpa batasan waktu.
- Untuk kapal yang bertambat pada breasting dolphin tidak dikenakan pembatasan waktu.
Ketentuan Pengenaan Tarif Jasa Untuk Uang Pemanduan
Ketentuan pengenaan tarif jasa untuk uang pemanduan, yaitu :
- Derah perairan pandu meliputi perairan pelayaran dalam batas-batas bandar dan alur pelayaran wajib pandu sesuai ketetapany yang berlaku di masing-masing pelabuhan.
- Kapal-kapal ukuran kurang dari batas minimal wajib pandu tidak dikenakan wajib pandu dengan ketentuan kewajiban memberitahukan kapal masuk dan atau keluar daerah perairan pandu harus tetap dilakukan.
- Kapal-kapal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) Keputusan Dinas Kepanduan (Loodsdients Besluit) tidak dikenakan biaya pandu.
- Kapal ferry yang secara tetap menyinggahi pelabuhan wajib pandu atas persetujuan Menteri Perhubungan dapat dibebaskan dari pemanduan.
- Direksi Perum Pelabuhan berwenang memberikan pembebasan seluruhnya atau sebagian dari pembayaran tambahan uang pandu untuk kelambatan gerak apabila keberangkatan ke laut mengalami kemunduran waktu dikarenakan keadaan atau cuaca yang buruk.
Ketentuan Pengenaan Tarif Jasa Untuk Uang Tunda
Ketentuan pengenaan tarif jasa untuk uang tunda, yaitu :
- Kapal-kapal yang berhenti di daerah pelabuhan untuk pertimbangan keselamatan dikenakan wajib tunda dengan ketentuan :
- Untuk Panjang sampai dengan 70 m dibebaskan dari wajib tunda.
- Panjang 71 m – 100 m wajiba ditunda minimal 1 kapal tunda dengan jumlah daya 600 PK – 3.400 PK.
- Panjang 101 m – 150 m wajib tunda minimal 2 kapal tunda dengan jumlah daya 1.700 PK – 3.400 PK.
- Untuk Panjang 151 m – 200 m wajib ditunda minimal 2 kapal tunda dengan jumlah daya 3.400 PK – 5000 PK.
- Panjang 201 m – 300 m wajib ditunda minimal 3 kapal tunda dengan jumlah daya 5000 PK – 10.000 PK.
- Pengenaan uang tunda di daerah perairan pelabuhan didasarkan atas GRT kapal yang ditunda dan jam pemakaian.
- Pelaksanaan penundaan kapal wajib tunda di daerah perairan pelabuhan ditetapkan sebagai berikut :
- Pemakaian kapal tunda pada hari kerja dan dalam jam kerja dikenakan uang tunda sebesar tarif dasar.
- Pemakaian kapal tunda di luar jam kerja atau pada hari libur resmi dikenakan uang tunda sebesar 125% dari tarif dasar.
- Pembatalan permintaan pelayanan kapal tunda yang telah dikirim ke lokasi kapal dikenakan uang tunda sesuai dengan tarif yang berlaku minimal untuk pemakain 1 jam.
- Dalam pelaksanaan kapal tunda sekaligus termasuk pekerjaan kepil yang dilakukan oleh regu kepil.
- Jam pemakaian kapal tunda dihitung sejak kapal tunda berangkat dari pangkalan sampai kembali ke pangkalan.
Struktur Tarif Jasa
Struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan kerangka perhitungan biaya pokok dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran atas pengenaan tariff setiap pelayanan yang diberikan.
Sedangkan biaya pokok setiap jenis jasa kepelabuhanan merupakan hasil pembagian antara total biaya dengan produksi pada tingkat normal, meliputi :
- Biaya Operasi langsung
- Biaya Operasi Tidak langsung
- Lalu biaya Penunjang Operasi
- Dan biaya Pengelolaan
Biaya sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari biaya tetap dan biaya tidak tetap (variable).
Golongan Tarif Jasa
Golongan tarif jasa terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Tarif yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Tariff yang berlaku di pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (dalam hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero), meliputi :
- Pelabuhan Utama (pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, tanjung Perak dan Makassar).
- Pelabuhan lainnya.
Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com