ekspor dan impor

Ongkos Angkut Dan Dasar Perhitungannya

Ongkos Angkut Dan Dasar Perhitungannya

INDOFORWARDING | Ongkos angkut (freight) adalah imbalan jasa kontra-prestasi yang harus dibayar oleh pemilik barang (shipper) kepada pemilik kapal yang mengangkut muatan ke pelabuhan tujuan. Dalam hal ini ada perbedaan antara ongkos angkut biasa (bill of lading freight rate) dan ongkos angkut dari charter party atau charter party freight rate. 

Sebelum memperoleh barang, biasanya perlu mengeluarkan ongkos angkut. Sehingga harga peroleh barang tersebut terdiri dari harga beli ditambah dengan ongkos (biaya angkutnya). Seluruh pengeluaran untuk biaya angkut pembelian akan dicatat dalam satu akun tersendiri yaitu akun beban angkut pembelian. Sebagai bukti transaksiadalah berupa faktur.

Dasar Perhitungan Ongkos Angkut

Ongkos angkut dalam charter party didasarkan pada kesepakatan antara pemilik kapal dengan pencharter yang dituangkan dalam charter party. Jumlahnya dapat didasarkan pada volume muatan yang akan diangkut ataupun atas dasar lamanya waktu sewa dari kapal itu.

Ongkos angkut biasa (bill of lading freight rate) dihitung atas dasar salah satu dari 3 macam cara, yaitu :

  1. Dihitung atas dasar berat barang.
  2. Volume barang.
  3. Nilai barang.

Maskapai pelayaran berhak menentukan salah satu dari ketiga cara itu. Apabila maskapai pelayaran merasa akan memperoleh jumlah angkut yang lebih besar bila dihitung atas berat barang, maka ongkos angkut yang harus dibayar oleh shipper akan didasarkan pada berat barang. Sebaliknya, jika jumlah yang akan diterima akan lebih besar bila didasarkan pada volume barang, maka ongkos angkut itu akan diperhitungkan atas dasar volume barang.

Ketahui tentang sistem tarif dalam export import

Satuan Hitung dan Mata Uang Yang Dipakai

Kesatuan hitung yang dipakai dalam penetapan ongkos angkut biasanya memakai satuan ton. Sedangkan untuk mata uang yang dipakai biasanya adalah Dollar Amerika dan Poundsterling Inggris. Untuk itu maskapai pelayaran boleh memilih antara berat barang denga volume barang. Maka perlu diadakan persamaan antara ukuran berat dengan ukuran volume (isi).

Pengenalan satuan hitung :

  1. Per weight ton atau per measurement ton.
  2. Per weight ton sama dengan 2.240 lbs.
  3. Dan Per measurement ton sama dengan 40 cubic feet (Cu.Ft).

Hal ini berarti bahwa untuk muatan atau barang yang ringan dan membutuhkan ruangan yang luas, maka ongkos angkutnya akan dihitung atas dasar volumenya. Sedangkan untuk barang-barang yang berat atau berbobot akan dihitung ongkos angkutnya berdasarkan perhitungan beratnya.

Untuk barang-barang berharga seperti logam muliadan perhiasan, ongkos angkutnya akan dihitung berdasarkan presentase dari harganya (atas dasar ad valorum). Untuk barang-barang yang sulit ditentukan volume karena bentuknya dan untuk barang-barang yang terlalu berat untuk setiap unitnya, seperti traktor dll. Maka ongkos angkutnya dihitung atas dasar lumpsum atau atas dasar perhitungan borongan.

Mungkin Anda ingin tahu cara menentukan jalur barang import

Definisi Dead Freight

Dead Freight adalah uang ganti rugi yang dibayarkan oleh pemilik barang kepada pemilik kapal, berkaitan dengan ruangan kapal yang sudah dipesan oleh pemilik barang tapi tidak jadi dimanfaatkan oleh pemilik barang.

Mate’s Receipt dan Dock Receipt

Barang-barang yang akan diangkut dapat diterima oleh maskapai pelayaran melalui dua cara, yaitu :

  1. Dengan cara Alongside, yaitu barang-barang itu dapat diserahkan langsung di atas dermaga di samping kapal yang akan mengangkut, Jika barang diserahkan alongside (disamping kapal) maka, sebagai tanda terima mualim kapal mengeluarkan tanda terima berupa mate’s receipt atau bisa disebut juga resi mualim.
  2. Dengan cara Dock’s Receipt atau biasa disebut Wharfinger’s Receipt, yaitu barang-barang itu diserahkan ke gudang perusahaan pelayaran yang berada di kawasan pelabuhan. Bila shipper menyerahkan barangnya dengan cara tersebut maka, sebagai tanda terima, kepala gudang akan memberikan Dock’s Receipt.

Setelah barang-barang selesai dimuat ke atas kapal, barulah maskapai pelayaran akan mengeluarkan Bill of Landing.

Cari tahu apa itu Bill of Landing

Fungsi singkat dari Bill of Landing

  1. Sebagai tanda terima barang-barang (kuitansi).
  2. Bukti kepemilikan atas barang (title of ownership).
  3. Bukti perjanjian pengakutan laut.

Untuk itu B/L adalah tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut dan bukti kepemilikan atas barang serta bukti adanya perjanjian pengankutan barang melalui laut.

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh, misalnya sebuah lemari pakaian dimasukan ke dalam sebuah peti yang akan diekspor berukuran :

Panjang 5 kaki (feet)

Lebar 4 kaki (feet)

Tinggi 3 kaki (feet)

Berat 2.240 lbs (pound)

Dari contoh di atas, ternyata :

Volumenya : 60 cu.ft. (5 x 4 x 3 kaki).

Beratya : 2.240 lbs.

Hal ini berarti menurut volumenya, barang tersebut adalah sama dengan :

1.5x measurement ton (60 cu.ft. = 1.5 x 40 cu.ft).

Sedangkan kalau dihitung berdasarkan beratnya, maka barang tersebut sama dengan :

1 weight ton (2.240 lbs = 1x weight ton).

Untuk contoh di atas, maka dengan sendirinya maskapai pelayaran akan menguntungkan untuk menghitung ongkos angkut atas volume barang. Itu karena jumlah ongkos angkut akan menjadi 1.5 x basic rate (tarif freight per ton. Sedangkan jika dihitung atas dasar berat barang, maka jumlah ongkos angkut hanya 1x basic rate.


PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *