ekspor dan impor

Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya

Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya

INDOFORWARDING | Sebelum Anda mencari tahu apa itu Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya, alangkah baiknya Anda melihat terlebih dahulu apa itu Kepabeanan Dan Bea Cukai. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang import.

Ketahui apa itu Kepabeanan dan Bea Cukai

  • Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang import jika harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari harga normalnya. Dan import barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan harga barang tersebut. Tentu saja hal itu akan mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan akan menghalangi perkembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
  • Bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang import jika ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Dan import barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut. Kemudian hal ini akan mengancam terjadinya kerugian dan menghalangi perkembangan terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
  • Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard tariff) dapat dikenakan terhadap barang import jika terdapat  lonjakan barang import. Apakh itu secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis. Ataupun bisa terhadap barang yang secara langsung bersaing dan lonjakan barang import tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
  • Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang import yang berasal dari negara yang memberlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Perhitungan Bea Masuk Barang Import

Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya

Bea masuk barang import dipungut berdasarkan tarif bea masuk dari nilai pabean.

BM = Tarif BM x Nilai Pabean

Pajak dalam rangka import (PDRI) dipngut berdasarkan tarif pajak dikali dengan nilai pabean ditambah bea masuk dan cukai yang dipungut.

  • PPN Import
    Tarif PPN x (Nilai Pabean + BM + Cukai)
  • PPnBM
    Tarif PPnBM x (Nilai Pabean + BM + Cukai)
  • PPh Ps.22 Import
    Tarif PPh x (Nilai Pabean + BM + Cukai)

Lihat Sistem Tarif dalam Export Import

Pembongkaran Barang Import

Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya

Barang import dapat dikeluarkan dari kawasan pabean (atau tempat lain yang serupa), apabila telah memenuhi kewajiban pabean untuk :

  1. Diimport untuk dipakai.
  2. Diimport sementara.
  3. Ditimbun ditempat penimbunan berikat.
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan Pabean lainnya.
  5. Diangkut lanjut.
  6. Diekspor kembali.

Yang dimakasud import untuk dipakai adalah :

  1. Memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau
  2. Dengan tujuan untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Selanjutnya, barang import dapat dikeluarkan sebagai barang import untuk dipakai apabila telah :

  1. Mendapat pemberitahuan dari pabean dan melunasi bea masuknya.
  2. Mendapatkan jaminan dan pemberitahuan dari pabean.
  3. Memperoleh dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Sanksi Akan Dikeluarkan, Apabila

Barang import yang dibawa oleh penumpang, awak saran angkut atau pelintas batas daerah pabean pada saat kedatangannya wajib memberitahukan barangnya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Barang import yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. Apabila ada yang tidak melunasi bea masuk barang import dalam jangka waktu yang telah ditetapkan menurut Undang-undang. Maka Wajib membayar bea masuk yang tertunggak dan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk import yang wajib dilunasi.

Barang import dapat dikeluarkan sebagai barang import sementara, apabila saat waktu importnya dimaksudkan untuk di ekspor kembali dengan jangka waktu paling lama 3 tahun. Sampai saat di ekspor kembali, barang import sementara berada dalam pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Selanjutnya, barang import sementara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk. Barang import sementara yang diberikan keringanan bea masuk, setiap bulan dikenai bea masuk paling tinggi sebesar 5% dari bea masuk yang seharusnya.

Akan tetapi, apabila pengusaha tidak mengekspor kembali barang import sementara dalam jangka waktu yang di izinkan. Maka pengusaha tersebut wajib membayar bea masuk barang import dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Lihat Proses Transaksi Export Import

Proses Pembongkaran Barang Import

Inward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean (Pemberitahuan Pabean BC.11) berlaku sebagai persetujuan bongkar. Pembongkaran dilaksanakan dikawasan Pabean dan Tempat Lain yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

Prosesnya biasa memakan waktu paling lama 24 jam setelah selesai pembongkaran. Pengangkut wajib menyerahkan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah kepada Pejabat di Kantor Pabean. Apabila terjadi kekurangan bongkar, pengangkut wajib melunasi Bea Masuk Barang Import dan Pajak Dalam Rangka Import yang seharusnya dibayar dan sanksi administrasi berupa denda. Apabila terjadi kelebihan  bongkar dari yang diberitahukan, maka pengangkut dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Selama proses menunggu pengeluarannya dari kawasan Pabean, barang import dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara. Dalam hal tertentu, barang import dapat ditimbun di tempat lain yang diperlukan yang serupa dengan tempat penimbunan sementara.

Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut (darat, laut, udara) pada saat memasuki kawasan Pabean.

Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut (darat, laut, udara) pada saat meninggalkan kawasan Pabean.

Perbaikan Inward atau Outward Manifest

Bea Masuk Barang Import dan Perhitungannya

Pengajuan perbaikan BC 1.1 dapat diproses selama kondisi barang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung, pengangkut dan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk :

  1. Terdapat kesalahan nomor, merk, ukuran pada jenis kemasan atau peti kemas.
  2. Ada kesalahan jumlah kemasan atau peti kemas serta jumlah barang curah.
  3. Ditemui kesalahan pada nama consignee atau notify party pada manifes.
  4. Terdapat kesalahan data lain atau ada perubahan pos manifes.
  5. Ada Pengganbungan beberapa pos menjadi satu pos, dengan syarat :
    1. Berasal dari BC 1.1 yang sama.
    2. Nama dan alamat shipper/supplier, consignee, notify addres/notify party dan pelabuhan pemuatan harus sama untuk masing-masing pos yang digabungkan.

PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *