ekspor dan impor

Kondisi Harga Barang Import

Kondisi Harga Barang Import Dalam Perdagangan Internasional

INDOFORWARDING | Harga barang import adalah sebuah kondisi dimana harga yang tertera pada setiap harga jual komoditas yang diekspor atau diimpor  menunjukan tanggung jawab dan kewajiban pihak eksportir dalam menyerahkan barangnya kepada importir. Dalam pengertian lain, harga barang import merupakan tolak ukur terhadap importir tentang tanggung jawabnya dalam menerima komoditas barang export import yang dikirim oleh eksportir.

Lihat Dokumen-dokumen dalam Export Import

Kondisi Harga FOB (Free On Board)

Kondisi Harga Barang Import

Kondisi Harga Barang Import | Free on Board (FOB) adalah kondisi harga barang dimana penjual/eksportir bertanggung jawab menyerahkan barang ekspor atau komoditasnya hanya sampai di palka/perut kapal. Maksudnya, apabila barang sudah melewati pagar kapal. Jelasnya, harga jual barang yang tertera dalam L/C sudah termasuk harga pokok barang ditambah ongkos pengiriman barang sampai ke gudang Lini 1. Ditambah dengan ongkos cargodoring dan stevedoring sampai barang tersebut masuk ke dalam perut kapal.

Maksudnya adalah eksportir atau penjual hanya bertanggung jawab dalam pengiriman barang ekspornya hanya sampai di alka/perut kapal. Setelah barang berada di dalam palka kapal, ekpsortir akan menerima Resi Muat (Mates Receipt) dari kapten kapal. Mates Receipt ini kemudian di bawa oleh eksportir ke kantor pelayaran (Shipping Agent) yang menangani kapal tersebut untuk kemudian menerbitkan Bill of Landing. Isinya menegaskan tentang volume muatanm nama kapal, nama pelayaran, pelabuhan muatan, pelabuhan tujuan, tanggal diterbitkannya B/L dan Nomor B/L, pengirim barang dan penerima barang di pelabuhan tujuan.

Kewajiban Importir Dalam Syarat Free On Board (FOB)

  1. Payment of the price
    Importir membayar harga yang diimpornya sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak jual beli atau MOU (Master of Understanding).
  2. Licences, authorization and formalities
    Pihak importir dan eksportir memperoleh semua perizinan export dan import dari Pemerintah yang berwenang dengan resiko dan biaya sendiri.
  3. Contracts of carriage and insurance
    Menerbitkan perjanjian pengangkutan atas biaya sendiri untuk mengangkut barang dari pelabuhan pemuatan ke atas kapal yang ditunjuk. Eksportir tidak mempunyai kewajiban dalam kontrak asuransi.
  4. Taking delivery
    Importir mencari dan menentukan pelayaran dan kapal tertentu untuk mengangkut barang dari pelabuhan eksportir sesuai dengan kapal/pengangkutan yang di tunjuk importir.
  5. Transfer of risks
    Importir menanggung semua resiko kerusakan dan kehilangan barang mulai pada saat barang tersebut melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebutkan.
  6. Division of costs
    Importir berkewajiban membayar sendiri semua ongkos pengiriman barang mulai dari barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebutkan.
  7. Notice of the seller
    Importir memberitahukan kepada eksportir nama kapal yang ditunjuk, tempat pelabuhan pemuatan dan waktu pengiriman yang disyaratkan. Artinya, pengiriman barang oleh eksportir tidak boleh melewati tanggal yang ditetapkan (The lates shipment date).
  8. Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message
    Menerima bukti-bukti tentang penyerahan barang tersebut.
  9. Inspection of goods
    Membayar ongkos-ongkos pemeriksaan oleh petugas bea cukai serta petugas dari instansi terkait sebelum barang dimuat ke atas kapal.
  10. Other oblogation
    Membayar semua ognkos dan biaya pengurusan dokumen atau pesan secara elektronik dan mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh eksportir untuk pengurusan tersebut.

Ketahui apa itu Letter of Credit

Kondisi Harga CFR (Cost Freight)

Kondisi Harga Barang Import

Kondisi Harga Barang Import | Cost Freight (CFR) adalah harga barang yang dijual sudah termasuk harga jual barang ditambah ongkos kapal yang mengangkut barang export tersebut dari pelabuhan pemuatan sampai ke tepi dermaga di pelabuha tujuan negara importir. Eksportir tidak bertanggung jawab untuk mengasuransikan komoditas export tersebut.

Kewajiban Importir Dalam Syarat Cost Freight (CFR)

  1. Payment of the price
    Importir membayar harga barang import sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak jual beli atau MOU (Master of Understanding).
  2. Licences, authorization and formalities
    Pihak importir dan eksportir memperoleh semua perizinan export dan import dari Pemerintah yang berwenang dengan resiko dan biaya sendiri.
  3. Contracts of carriage and insurance
    1. Contract of carriage, wishtack/wishtack-steroids – Travis CI buy steroids australia paypal s. africa opposes us push to make un declaration on tb friendlier to big-pharma — rt world news tidak ada kewajiban
    2. Contarct of insurance, tidak ada kewajiban
  4. Taking delivery
    Importir menerima pengambilan barang ketika barang tersebut dikirimkan oleh eksportir dan menerima barang tersebut dari carrier di pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
  5. Transfer of risks
    Importir menanggung semua resiko kerusakan dan kehilangan barang mulai dari tanggal disetujui atau tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan untuk penyerahan barang. Dengan syarat pengiriman barang tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
  6. Division of costs
    Importir berkewajiban membayar semua biaya dan ongkos barang ketika transit sampai barang tersebut berada di pelabuhan negara importir.
  7. Notice of the seller
    Importir berhak menentukan waktu pengapalan barang atau pelabuhan tujuan serta memberitahukan kepada eksportir mengenai hal ini.
  8. Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message
    Importir menerima dokumen-dokumen pengangkutan sesuai denga perjanjian.
  9. Inspection of goods
    Membayar ongkos-ongkos pemeriksaan sebelum pengapalan , kecuali diperintahkan oleh pihak yang berwenang dari negara eksportir.
  10. Other oblogation
    Membayar semua ongkos dan biaya yang terjadi sehubungan dengan pesan-pesan yang disampaikan melalui alat elektronik serta mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh eksportir sehubungan dengan bantuannya dalam pengurusan tersebut.

Ketahui apa itu Bill of Landing

Kondisi Harga CIF (Cost, Insurance and Freight)

Kondisi Harga Barang Import

Kondisi Harga Barang Import | Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah eksportir bertanggung jawab dan berkewajiban melakukan penyerahan barang-barang ekspornya sampai kapal yang memuat barang tersebut bersandar di dermaga pelabuhan tujuan importir sesuai dengan yang disebutkan dalam Letter of Credit.

Untuk itu, eksportir wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke pelabuhan tujuan. Tetapi, apabila ada kerusakan atau resiko kehilangan terhadap barang-barang tersebut termasuk semua biaya tambahan yang timbul setelah waktu penyerahan, berpindah dari penjual ke pembeli.

Tetapi, dengan syarat CIF, eksportir juga berkewajiban menutup asuransi angkutan laut (Marine Cargo Insurance) terhadap resiko kerusakan atau kerugian yang mungkin diterima importir selama proses pengiriman barang (melalui laut). Selain itu, eksportir wajib menutup asuransi dan membayar premi. Importir perlu mencatat bahwa dengan syarat CIF, eksportir wajib menutup asuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum.

Syarat CIF menuntut eksportir/penjual mengurus formalitas export. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai. Apabila pihak-pihak bersangkutan tidak bermaksud untuk menyerahkan barang melewati pagar kapal, maka syarat CIP (Cariageand Insurance Paid To) yang harus dipakai.

Kewajiban Importir Dalam Syarat Cost, Insurance and Freight (CIF)

  1. Payment of the price
    Importir membayar harga barang import sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak jual beli atau MOU (Master of Understanding).
  2. Licences, authorization and formalities
    Pihak importir memperoleh semua perizinan export dan import dari Pemerintah yang berwenang dengan resiko dan biaya sendiri.
  3. Contracts of carriage and insurance
    1. Contract of carriage, tidak ada kewajiban
    2. Contarct of insurance, tidak ada kewajiban
  4. Taking delivery
    Importir menerima pengambilan barang ketika barang tersebut dikirimkan oleh eksportir dan menerima barang tersebut dari carrier di pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
  5. Transfer of risks
    Importir menanggung semua resiko kerusakan dan kehilangan barang mulai dari barang itu melewati pagar kapal dipelabuhan yang disebutkan.
  6. Division of costs
    Importir berkewajiban membayar semua biaya dan ongkos barang mulai dari barang tersebut dikirimkan. Membayar biaya-biaya dan ongkos saat transit sampai barang tersebut berada di pelabuhan tujuan.
  7. Notice of the seller
    Importir berhak menentukan waktu pengapalan barang atau pelabuhan tujuan serta memberitahukan kepada eksportir mengenai hal ini.
  8. Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message
    Importir menerima dokumen-dokumen pengangkutan sesuai dengan yang disebutkan dalam Letter of Credit.
  9. Inspection of goods
    Membayar ongkos-ongkos pemeriksaan sebelum pengapalan , kecuali diperintahkan oleh pihak yang berwenang dari negara eksportir.
  10. Other oblogation
    Membayar semua ongkos dan biaya yang terjadi sehubungan dengan pesan-pesan yang disampaikan melalui alat elektronik serta mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh eksportir sehubungan dengan bantuannya dalam pengurusan tersebut.

Pahami tentang INCOTERM

Kondisi Harga Barang Import CPT (Carriage Paid To)

Kondisi Harga Barang Import

Kondisi Harga Barang Import | Carriage To Paid adalah eksportir/penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut/kapal yang telah ditunjuknya sendiri, tetapi eksportir wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan yang disebutkan. Artinya, importir menanggung semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang tersebut diserahkan.

Syarat Perdagangan Carriage Paid To (CPT)

Setiap pihak yang mengadakan kontrak angkutan bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkutan dengan jalur darat, laut, udara atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.

Apabila dipakai pengangkutan pengganti untuk meneruskan pengangkutan sampai ke temapt tujuan yang dijanjikan, maka resiko eksportir berakhir jika barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama. Syarat CPT mewajibkan eksportir/penjual mengurus formalitas ekspor. Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa sajatermasuk alat angkut aneka wahana (Multimodal Transport).

Kewajiban Importir Dalam Syarat Carriage Paid To (CPT)

  1. Payment of the price
    Importir membayar harga barang import sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak jual beli atau sesuai Letter of Credit.
  2. Licences, authorization and formalities
    Pihak importir memperoleh semua perizinan export dan import dari Pemerintah yang berwenang dengan resiko dan biaya sendiri.
  3. Contracts of carriage and insurance
    1. Contract of carriage, tidak ada kewajiban
    2. Contarct of insurance, tidak ada kewajiban
  4. Taking delivery
    Importir menerima pengiriman barang ketika barang tersebut dikirimkan oleh eksportir dan menerima barang tersebut dari carrier di pelabuhan tujuan yang telah ditentukan.
  5. Transfer of risks
    Importir menanggung semua resiko kerusakan dan kehilangan barang pada saat barang itu dikirimkan.
  6. Division of costs
    Importir berkewajiban membayar semua ongkos penyerahan barang mulai dari barang tersebut dikirimkan. Membayar biaya-biaya dan ongkos saat transit sampai barang tersebut berada di pelabuhan tujuan.
  7. Notice of the seller
    Importir berhak menentukan waktu pengiriman barang atau pelabuhan tujuan serta memberitahukan kepada eksportir mengenai hal ini.
  8. Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message
    Importir menerima dokumen-dokumen pengangkutan sesuai dengan MOU atau yang disebutkan dalam Letter of Credit.
  9. Inspection of goods
    Membayar ongkos-ongkos pemeriksaan sebelum pengapalan , kecuali diperintahkan oleh pihak yang berwenang dari negara eksportir.
  10. Other oblogation
    Membayar semua ongkos dan biaya yang terjadi sehubungan dengan pesan-pesan yang disampaikan melalui alat elektronik serta mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh eksportir sehubungan dengan bantuannya dalam pengurusan tersebut.

Kewajiban Exportir Dalam Syarat Carriage Paid To (CPT)

  1. Provision of goods in conformity with the contract
    Eksportir menyediakan barang dan  commercial invoice atau pesan-pesan yang dikirim melalui alat elektronik sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam Letter of Credit.
  2. Licences, authorization and formalities
    Pihak eksportir memperoleh semua perizinan export dan import dari Pemerintah yang berwenang dengan resiko dan biaya sendiri. Dimana dapat diterapkan semua formalitasvkepabeanan yang diperlukan untuk eksportasi barang.
  3. Contracts of carriage and insurance
    1. Contract of carriage
      Eksportir harus membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang lazim atas biaya sendiri untuk pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang disebutkan.
    2. Contarct of insurance, tidak ada kewajiban
  4. Delivery
    Pengiriman barang merupakan tanggung jawab pengangkut untuk pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang disebutkan pada tanggal atau jangka waktu yang ditentukan.
  5. Transfer of risks
    Eksportir menanggung semua resiko kerusakan dan kehilangan barang pada saat barang itu dikirimkan.
  6. Division of costs
    Eksportir berkewajiban membayar semua ongkos penyerahan barang mulai dari barang tersebut dikirimkan. Membayar biaya-biaya dan ongkos saat transit sampai barang tersebut berada di pelabuhan tujuan.
  7. Notice of the seller
    Eksportir memberitahukan kepada importir bahwa barang-barang yang telah dikirimkan merupakan tanggung jawab pengangkut.
  8. Inspection of goods
    Membayar ongkos-ongkos pemeriksaan sebelum pengapalan , kecuali diperintahkan oleh pihak yang berwenang dari negara eksportir.
  9. Other oblogation
    Membayar semua ongkos dan biaya yang terjadi sehubungan dengan pesan-pesan yang disampaikan melalui alat elektronik serta mengganti semua biaya yang dikeluarkan oleh eksportir sehubungan dengan bantuannya dalam pengurusan tersebut.
  10. Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message
    Apabila eksportir dan importir menyetujui melakukan komunikasi dengan cara elektronik, maka dokumen tersebut diganti dengan suatu pesan Electronic Data Interchange (EDI).

Dalam Proof of delivery, transport document or equivalent electronic message,

Eksportir menyediakan untuk Importir atas biaya sendiri yang digunakan, seperti :

Negotiable Bill of Landing, Non Negotiable Sea Waybill, Certificate of Origin, Phitosanitary Certificate, Hatch Cleanlies Certificate, Certificate of Quality, Inflant Waterway Document, Air Waybill, Railway Consignment Note,, Road Consignment Note, Multimodal Transoprt Document.


PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *