Perdagangan Internasional

Peranan Pemerintah Dalam Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan bersama Sejak perkembangan bisnis dalam lingkup internasional berkembang pesat dan mempengaruhi kehidupan suatu  negara secara menyeluruh maka pemerintah sebagai pemegang otoritas untuk mengatur rakyatnya mulai memiliki andil guna menciptakan stabilisasi di berbagai bidang baik dalam ekonomi, sosial namun juga keamanan bagi warga negaranya.

Peran Pemerintah

Dalam  melakukan bisnis internasionalnya perusahaan akan mendukung tidak adanya peran pemerintah yang signifikan, karena mereka menganggap bahwa peran pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkannya akan mengurangi gerak dan keuntungan dari perusahaan. Namun di sisi lain perusahaan juga diperlukan dalam jaminan perlindungan.  Menurut Adam Smith( klasik ) , Pemerintah memiliki 6 fungsi yaitu :

(1) Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan. Agar warganegara dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman,

(2) Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan, agar setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama,

(3) Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan. agar warga negara mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Di samping itu pemerintah juga  lebih berperan sebagai fasilitator dan tetap memberikan kebebasan atas hak pribadi untuk mengembangkan bisnis. Fasilitas yang pertama ialah berupa infrastruktur baik berupa tempat transit bisnis maupun fasilitas kemudahan dalam proses perijinan bisnis, kedua ialah hukum ketertiban serta rent seeking, ketiga ialah minimalisir resiko melaui  kebijakan investasi dan perdagangan interansional (kumar, 2011). Selain itu pemerintah juga perlu untuk mengelola bisnisnya dengan menjaga nilai tukar uang serta inflasi. Bisnis internasional yang dilakukan melibatkan mobilitas modal, pembentukan manufaktur dan pusat perdagangan serta pergerakan teknisi maupun manajer lintas batas negara yang juga memerlukan peran dari pemerintah

Pemerintah sendiri mampu memberikan modal guna memperlancar kegiatan bisnis  internasional karena pemerintah tentunya ingin meningkatkan pendapatan negaranya. Bila pemerintah memberlakukan peraturan atau hukum dalam bisnis di negaranya maka bisnis tersebut secara tersirat memiliki perlindungan hukum atas kontrak yang telah dilakukan  di awal pemerintah berbisnis. Seperti yang pernah dilakukan Indonesia di awal tahun 2010 lalu dimana Indonesia menandatangani pengurangan tarif dagang dengan china guna meningkatkan proses perdagangan lintas China dan Intonesia. Selain itu ialah perusahaan telekomunikasi seperti Indosat dimana sebagian sahamnya telah dimiliki oleh Malaysia maka sebagian keuntungan nantinya akan diserahkan kepada Malaysia sesuai dengan kontrak yang kedua negara sepakati.

Hubungan Bisnis Dan Negara

Hubungan antara negara dan bisnis ialah saling mempegaruhi dan saling membutuhkan dimana negera juga memerlukan bisnis untuk meningkatkan pendapatan serta bisnis pun memerlukan negara untuk mampu mengembangkan perusahaan pada lintas negara. Seperti McDonald yang hampir ada di setiap negara di dunia maka McDonald memerlukan negara untuk melakukan kontrak mendapatkan pekerja serta mendapatkan pelanggan global. Disamping itu negara memerlukan Mcdonald untuk meningkatkan daya saing internasional dan negara mampu mendapatkan penghasilan  melalui pajak serta kebijakan lain yang dikeluarkan negara. Jadi dapat dikatakan bahwa alat negara untuk melakukan bisnis ialah modal, hukum untuk memberikan perlindungan hukum, sosiokultural guna mendapatkan tempat atau pelanggan global, serta politik yang digunakan untuk membuta kontrak bisnis.

Motif Pemerintah Dalam Perdagangan Internasional

Pembiayaan Kegiatan Ekonomi Internasional

  1. Agen Pemerintah

Pemerintah selalu memiliki cara untuk melindungi kedaulatan negara agar tetap utuh. Dalam hal perekonomian internasional khususnya perdagangan internasional, pemerintah dalam beberapa situasi melakukan intervensi dengan tujuan melindingi pasar domestiknya. Bahasan kali ini akan membahas mengenai peran pemerintah dalam kegiatan bisnis internasional.

Daniels et al (2007) dalam artikelnya Business-Government Trade Relations menyebutkan terdapat tiga alasan mengapa pemerintah mengintervensi pasar, yaitu politik, ekonomi, dan budaya. Alasan politik dibalik intervensi pemerintah terhadap perdagangan internasional antara lain memproteksi lapangan kerja, melindungi keamanan nasional, sebagai respon terhadap perilaku dagang negara lain yang dianggap tidak adil, dan meningkatkan pengaruhnya terhadap negara lain (Daniels et al, 2007:172). Hal yang ditakutkan pemerintah dan juga masyarakat adalah ketika produk-produk lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasaran, yang berakibat pada pengangguran karena perusahaan lokal yang merugi, yang lebih jauh akan berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat.

Dari segi ekonomi pemerintah mengintervensi pasar sebagai upaya untuk melindungi industri-industri kecil dan menengah dari kompetisi serta bentuk promosi sebagai kebijakan strategi perdagangan. Meski demikian terdapat beberapa kelemahan dari strategi proteksionisme ekonomi ini. Misalnya adalah sulit untuk menentukan industri kecil-menengah seperti apa yang patut mendapatkan perlindungan, proteksi dari kompetisi internasional membuat para pengusaha cepat puas dan menjadi kurang kompetitif sehingga kurang adanya poerbaikan kualitas dari waktu ke waktu, dan lain sebagainya.

Dalam bidang kultural, jelas yang dipertahankan adalah identitas nasional (Daniels et al, 2007:176). Budaya secara umum suatu negara dapat terpengaruh dari adanya keterbukaan dari pertukaran manusia dan produk-produk dari budaya lain, karena keduanya saling berinteraksi dan berkaitan. Ketika suatu bentuk kebudayaan tidak diinginkan maka pemerintah dapat melakukan pencegahan dengan cara menghalangi masuknya produk impor.

Sementara itu diperlukan beberapa instrumen dalam rangka turut terjun dalam interaksi perdagangan. Daniels et al (2007) menyebutkan dua metode, yaitu metode promosi dan metode pembatasan. Metode promosi berarti pemerintah turut mendukung perdagangan lintas negara melalui beberapa hal seperti subsidi, pembiayaan ekspor,             zona perdagangan asing –foreign trade zone (FTZ), dan agen khusus pemerintah. Subsidi merupakan bantuan keuangan yang dapat berupa bantuan tunai, pinjaman bungan rendah, potongan pajak dan lain sebagainya yang diberikan pemerintah dengan tujuan membantu perusahaan lokal untuk dapat bersaing dengan pesaing internasional melalui biaya produksi yang rendah. Pembiayaan ekspor hampir sama dengan subsidi, hanya saja perusahaan menerima bantuan supaya dapat mengekspor produknya. FTZ berarti terdapat beberapa negara yang menggabungkan diri dalam sebuah zona regional geografis dimana di dalamnya negara-negara anggotanya dapat saling menjual-beli produk tanpa dibatasi oleh pajak. Kemudian terdapat pula agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mempromosikan produk-produk yang akan diekspor ke negara lain.

Sebaliknya, metode pembatasan justru menjadi penghalang bagi terjadinya perdagangan yang bebas lintas negara, antara lain tarif, kuota, embargo, penundaan administratif, kontrol nilai mata uang, dan prasyarat lokal (Daniels et al, 2007:177). Metode ini digunakan dengan maksud untuk melindungi industri lokal. Batasan tarif berarti pemerintah menetapkan sejumlah tarif untuk setiap barang impor yang masuk. Kuota berarti pemerintah memberikan batasan berapa banyak jumlah barang tertentu yang boleh diimpor atau masuk. Embargo berarti pemerintah menetapkan larangan untuk berinteraksi dagang suatu barang maupun seluruh jenis produksi dengan suatu negara akibat kondisi politik tertentu. Penundaan administratif bertujuan untuk mendiskriminasi produk tertentu dengan cara seperti mensyaratkan lisensi khusus atau inspeksi terhadap bahaya produk dan lain sebagainya yang membutuhkan waktu cukup lama hingga produk tersebut dapat masuk. Kontrol nilai mata uang berarti mempersulit proses konvertibilitas mata uang melalui persyaratan pembayaran yang harus dipenuhi. Prasyarat lokal berarti produk harus sedikitnya mengandung  faktor-faktor lokal seperti sumberdaya alam maupun tenaga kerja dalam proses produksinya.

  1. Agen Swasta

Pemerintah sebagai penyusun utama (exclusive arrangement) dengan perusahaan

swasta, dan risiko seluruhnya diambil alih oleh Pemerintah. Model ini digunakan di

Negara – negara seperti Perancis, Jerman, Belanda, dan Afrika Selatan. Sementara itu, untuk Indonesia yang lebih memegang peranan dalam pembbiayaan kegiatan ekonomi adalah pemerintah.

Dalam melakukan perdagangan, dengan alasan-alasan budaya, politik, dan ekonomi maka campur tangan pemerintah dalam arus bebas perdagangan diperlukan.

Motif campur tangan pemerintah didalam arus bebas perdagangan :

  1. Motif Budaya

Negara-negara membatasi perdagangan barang dan jasa demi suatu tujuan budaya – yang paling umum adalah untuk melindungi identitas nasional. Banyak negara memandang kebudayaan AS sebagai ancaman terhadap kebudayaan nasionalnya sendiri karena kekuatan global perusahaan-perusahaan AS dalam barang-barag konsumen serta dalam dunia hiburan dan media.

  1. Motif Politik

Mencakup melindungi lapangan pekerjaan, menjaga keamanan nasional, menanggapi praktek dagang yang tidak adil yang dilakukan oleh negara lain, dan mendapatkan pengaruh atas negara-negara lain.

  1.   Regulasi negara

Melindungi industri-industri baru dari persaingan dan mendorong kebijakan perdagangan strategis.

Alat/metode yang paling umum digunakan oleh pemerintah untuk mendorong perdagangan yaitu :

a. Subsidi

Subsidi adalah bantuan finansial bagi produsen domestik dalam bentuk pembayaran tunai, pinjaman berbunga rendah, keringanan pajak, atau bentuk lainnya. Bertujuan membantu perusahaan-perusahaan domestik mengimbangi pesaing internasional.

b. Pembiayaan Ekspor

Pemerintah seringkali mendorong ekspor dengan membantu perusahaan mendanai kegiatan ekspornya melalui pinjaman atau jaminan pinjaman.

Sebagai contoh, dua badan khusus yang berfungsi membantu perusahaan-perusahaan AS memperoleh pembiayaan ekspor adalah Export-Import Bank of The United States dan Overseas Private Insurance Corporation (OPIC).

c. Zona Perdagangan Luar Negeri

Zona perdagangan luar negeri adalah suatu kawasan gegrafis tertentu dimana barang dagang diperbolehkan masuk dengan bea cukai yang lebih rendah dan/atau prosedur pabean yang lebih sedikit.

Saat ini banyak perusahaan membuat sarana-sarana di zona-zona seperti ini untuk operasi perakitan akhir produk.

Sebagai contoh, pabrik mobil Jepang di Indiana, Kentucky, Ohio, dan Tennessee ditetapkan sebagai zona perdagangan luar negeri yang dikelola oleh Departemen Perdagangan AS

d. Badan Pemerintah Khusus

Badan pemerintah khusus ini seringkali didirikan untuk mendorong ekspor suatu Negara.

Badan-badan ini sangat membantu dalam memperoleh kontrak bagi usaha-usaha kecil dan menengah yang memiliki sumberdaya finansial yang terbatas, juga dapat membantu perusahaan-perusahaan asing menemukan lokasi yang cocok di negara tuan rumah.

Regulasi negara tuan rumah (host country)

a.)  Penundaan Administrasi

Penundaan administrasi merupakan ketentuan pengendali atau peraturan birokratik yang dirancang untuk menghambat arus impor yang deras ke dalam suatu negara. Tujuan utamanya adalah proteksionisme.

b.) Pengendalian Mata Uang

 Pengendalian mata uang merupakan pembatasan daya konversi suatu mata uang ke dalam mata uang lainnya atau menetapkan nilai tukar yang tidak menguntungkan bagi pengimpor.

c.) Sistem Perdagangan Internasional

Sistem Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara dengan penduduk Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pengertian kedua, merupakan hubungan kegiatan ekonomi antarnegara.  dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa, atas dasar suka rela dan saling menguntungkan.

 

Sistem perdanganan internasional dilakukan karna tidak ada Negara yang hidup sendiri maksudnya Negara yang satu membutuhkan Negara yang lainya. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, motivasi dan hubungan antar  Negara dianggap sebagai proses alokasi sumberdaya ekonomi antar  negara dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bersama.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *