ekspor dan impor, umum

Kenali Apa Perbedaan Antara Bea Cukai dan Kepabeanan

bea cukai dan kepabeanan

Bea cukai dan kepabeanan adalah bagian penting dalam pemasukan pajak suatu negara, termasuk Indonesia. Instansi inilah yang memiliki tanggung jawab pada kelancaran lalu intas import dan ekspor.

Selain itu ada pula fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap keluar masuknya barang dari ke Indonesia. Peredaran barang palsu, narkoba, dan alkohol bisa diawasi di kepabeanan.

Bea cukai sendiri ini berada di bawah Direktorat Jenderal Bea Cukai. Segala tugas dan fungsinya dijamin oleh Undang-undang.

Apa Yang Dimaksud Bea Cukai dan Kepabeanan Juga Perbedaannya

perbedaan bea cukai dan kepabeanan

Istilah cukai dan kepabeanan memiliki pengertian yang berbeda. Namun keduanya memiliki konstribusi yang besar bagi pendapatan negara dan pengawasan lalu lintas import dan ekspor.

Pengertian Cukai

Cukai sendiri adalah pungutan yang diberlakukan oleh negara bagi konsumen yang memakai objek cukai. Objek cukai yang dimaksud adalah cukai berupa hasil tembakau dan minuman yang mengandung alkohol.

Biaya cukai pada beberapa produk dikenakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menghalangi penggunaan objek cukai secara bebas. Misalnya, produk rokok. Produk rokok dikenakan cukai dengan membayar kepada pemerintah untuk membeli pita cukai. Besaran cukai ini dibayarkan kepada pemerintah yang ditambahkan pada harga rokok.

Dengan demikian maka akan ada kontrol terhadap penyebaran produk yang beredar di pasaran. Selanjutnya, diharapkan pemakaian rokok maupun minuman beralkohol dapat berkurang dengan harga yang lebih mahal akibat tambahan cukai ini.

Istilah bea cukai berbeda dengan kepabeanan yang merupakan pungutan pajak pada komoditi tertentu. Hal ini perlu dipahami agar tahu esensi dari kedua istilah tersebut, baik bea cukai maupun pabeanan.

Pengertian Kepabeanan

Untuk lebih jelasnya, pabean adalah kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak yang dikenakan pada barang import. Sedangkan untuk barang eksport dikenakan bea keluar bagi komoditi tertentu saja.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kelimpahan barang masuk ke Indonesia. Pada akhirnya pemerintah akan mampu melindungi industri dalam negeri. Pungutan ini didasarkan adaa undang-undang yang sah dan berlaku di Indonesia.

Klik Disini Untuk Mengetahui Tarif Bea Mausuk

Itulah perbedaan bea cukai dan kepabeanan. Tentunya fungsi dan penerapannya juga berbeda. Terkadang masyarakt belum paham perbedaannya dan menyamakan makna keduanya.

Sistem dalam DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

direktorat jendral bea cukai

Kegiatan import adalah kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat dunia. Tugas kepabeanan lah yang memastikan proses tersebut berlangsung aman dan tertib karena pemerintah wajib berperan dalam perdagangan internasional. Ketika import terjadi, maka proses pengeluaran barang import ini akan berbeda prosesnya.

Hal tersebut bergantung pada jenis barang yang diimport. Misalnya, untuk tumbuhan dan hewan, objek import tersebut perlu diperiksa pada masa karantina. Tujuannya untuk mencegah masuknya penyakit ke negara Indonesia atau negara yang bersangkutan.

Selain itu, pemeriksanaan juga dilakukan dengan memastikan kelayakan konsumsi suatu barang, kapan masa kadarluarsanya, serta serfifikat yang menyertai sebuah rpoduk. Misalnya ialah pada produk daging sebagai komoditi konsumsi.

Penjaluran pada Kepabeanan Indonesia

jalur kepabeanan indonesia

DJBC Indonesia menerapkan empat jalur khusus yang ditujukan pada importir tertentu. Penjaluran ini didasarkan pada besar kecilnya faktor resiko, jenis komoditi, dan juga track record dari intelijen DJBC.

Berikut ini keempat jalur fasilitas yang berada pada Kantor Pelayanan Utama kepabeanan:

  • Jalur prioritas, khusus untuk importir dengan track record yang sangat baik
  • Jalur hijau untuk importir dengan track record baik dan dengan sifat resiko rendah. Pemeriksanaan barang s cara fisik tetap dilakukan.
  • Jalur kuning, untuk importir yang track recordnya baik. Sifat komoditinya memiliki resiko rendah. Pemeriksanaan dokumen tetap dilakukan pada jalur ini.
  • Jalur merah, untuk importir baru yang merupakan jalur umum. Importir lama dengan catatan khusus dan juga importir yang memiliki resiko tinggi harus diawasi dengan intensif pula pada jalur ini. Pemeriksanan fisik bisa dilakukan hingga keseluruhan atau 100%.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *