ekspor dan impor

Komponen Biaya Impor

Komponen Biaya Impor

INDOFORWARDING | Komponen biaya impor dikelompokan untuk mendukung ekspor dalam negeri. Untuk saat ini Pemerintah telah memberikan fasilitas terhadap eksportir. Salah satunya dengan mengembalikan sebagian atau seluruh bea masuk yang dipungut terhadap bahan baku import yang dipakai dalam produksi komoditas ekspor. Istilah ini lebih dikenal dengan nama draw back system. 

Pengembalian bea masuk ini diberikan kepada produsen/eksportir yang mengimpor bahan baku, kemudian diproses menjadi hasil jadi yang kemudian diekspor. Besar kecilnya pengembalian ini ditentukan oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data – Keuangan (BAPEKSTA). BAPEKSTA yaitu sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan.

Apa Itu Impor?

Komponen Biaya Impor

Impor adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri secara legal sesuai dengan peraturan dan ketentuan Pemerintah ke dalam negeri yang dibayar menggunakan valuta asing.

Selengkapnya tentang definisi Impor

Tujuan Kegiatan Impor

Salah satu tujuan kegiatan impor adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang yang belum tersedia di dalam negeri. Dilihat dari kebutuhan masyarakat, saat ini permintaan terhadap barang-barang yang belum tersedia di dalam negeri terus meningkat dari waktu ke waktu. Begitupun dengan kemapuan pasokan antara produksi dalam negeri dengan kemampuan pasokan dari luar negeri.

Pola Impor Dalam Negeri

Komponen Biaya Impor | Sebelumnya pola impor di Indonesia terdiri dari barang konsumsi – bahan baku – barang modal. Kemudian Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diberlakukan. Sehingga pola impor dalam negeri berubah menjadi barang modal – bahan baku – dan disusul dengan barang konsumsi.

Perubahan ini terjadi dengan keberhasilan kebijakan industrialisasi Pemerintah yang menitik beratkan pada pertumbuhan industri barang konsumsi (industri substitusi impor). Sehingga sebagian besar kebutuhan barang konsumsi sudah dapat diproduksi dalam negeri.

Sumber Dana Impor

Komponen Biaya Impor

Komponen Biaya Impor | Pembayaran dalam barang impor harus dibayar dengan devisa atau valuta asing. Valuta asing dapat diperoleh dengan membelinya di bursa valuta asing atau melalui bank devisa. Devisa atau valuta asing itu dibayar dengan mata uang dalam negeri (Rupiah). Penyediaan dana dalam mata uang dalam negeri ini biasa disebut dengan pembiayaan rupiah (rupiah financing).

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Export Import

Komponen biaya impor untuk pendanaan rupiah dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu :

Dana Importir Pribadi

Importir sebagai pelaku usaha tentu saja mempunyai dana pribadi atau modal kerja sendiri (working capital)  yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai impor barang-barang dari luar negeri. Baik itu untuk keperluan identor atau untuk persediaan barangnya sendiri.

Kredit Bank 

Pinjaman atau kredit dari bank biasanya dipakai sebagai sumber dana pembiayaan dalam impor. Agunan (collateral)  yang biasanya dipakai adalah dokumen pengapalan (shipping documents) atau barang impor itu sendiri ditambah dengan agunan aktiva dari perusahaan lainnya.

Indentor

Indentor adalah individu atau badan usaha yang membutuhkan barang impor tetapi tidak langsung terlibat dalam kegiatannya. Tetapi mengusahakan kepada importir yang terlibat langsung dengan kegiatannya dengan mendapat keuntungan dalam bentuk komisi. Yang kisaran besarnya antara 2 – 3%. Importir yang ditunjuk oleh Indentor untuk melakukan kegiatannya dapat meminta uang muka terlebih dahulu. Uang muka itu dapat dipergunakan untuk membeli devisa yang akan dipakai untuk membayar barang-barang yang akan diimpor.

Seller’s Credit / Supplier’s Credit

Seller’s Credit/Supplier’s Credit adalah importir dapat menjual barang-barang impor itu terlebih dahulu di dalam negeri, kemudian hasil dari penjualan barang itu dipakai untuk mencicil hutangnya. Salah satu kemudahan ini adalah dengan mengajukan penawaran harga barang dengan syarat pembayaranDapat ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu, misalnya setelah 3 bulan, 6 bulan bahkan bisa sampai bertahun-tahun setelah barang diterima oleh importir.

Konsinyasi (Consignment) 

Ada saat dimana importir dapat memperoleh barang impor tanpa memerlukan penyedia dana untuk membiayainya. Hal ini bisa terjadi apabila eksportir bersedia mengirimkan barang kepada importir dengan memberi hak kepada importir untuk menjual barangnya di dalam negeri. Kemudian hasil penjualan barang itu dikirimkan kepada eksportir. Barang yang tidak terjual tetap menjadi milik dan resiko eksportir.

Barter 

Barter yaitu suatu proses pertukaran antara barang dengan barang. Importir dapat memperoleh barang-barang impor tanpa perlu menyediakan dana, tetapi cukup menyediakan barang untuk ditukar. Pembayaran terhadap barang impor itu sendiri tidak dilakukan dengan valuta asing tetapi dengan barang ekspor.

Counter Trade / Counter Purchase 

Sebenarnya counter trade tidak jauh berbeda dengan barter. Tetapi counter trade merupakan barter yang dipaksakan dengan ketentuan atau peraturan dari Pemerintah negara importir.

Cara Pembayaran Impor (Payment Method)

Komponen Biaya Impor

Pembayaran impor atau pelunasan hutang impor dari importir kepada eksportir dapat dilakukan dengan cara :

  1. Advance Payment
    Yaitu apabila importir melakukan pembayaran atas barang impor sebelum barang itu dikapalkan/dikirim oleh eksportir.
  2. Sight Payment
    Yaitu bila importir melakukan pembayaran terhadap barang impor pada saat yang sama dengan waktu penyerahan dokumen pengapalan atau pada saat dokumen itu ditunjukan.
  3. Deferred Payment
    Yaitu apabila importir melakukan pembayaran barang impor beberapa waktu setelah barang-barang impor itu diterimanya.

Detail pembayaran transaksi Export Import

Komponen Biaya Impor

Komponen biaya impor terdiri dari 5 kelompok biaya, yaitu :

  1. Biaya Impor Perolehan
    Biaya perolehan terdiri dari dua bagian yaitu nilai lawan valuta dan bea masuk.
  2. Premi Asuransi
    Tujuan asuransi yaitu untuk mengalihkan resiko kerugian dari importir kepada perusahaan asuransi. Untuk itu importir wajib membayar premi yang besarnya ditentukan dari nilai pertanggungan dan jenis resiko pertanggungan.
  3. Biaya Inklaring (Handling Charges)
    Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pengurusan barang dari wilayah gapura niaga. Mulai dari biaya membongkar barang dari atas kapal sampai dimuat di atas truk termasuk biaya transportasi sampai barang dibongkar di gudang importir.
  4. Pungutan-pungutan 
    Pungutan negara selain bea masuk untuk imporm yaitu :

    1. Pertama Pajak pertambahan nilai (PPN)
    2. Pajak penjualan barang mewah (PPn-BM)
    3. Pajak penghasilan sesuai Pasal 22 UU Pajak (PPh-Ps-22)
  5. Biaya Jasa Lainnya
    Yang dimaksud biaya lainnya adalah biaya administrasi, seperti biaya formulir, ongkos telegram, telex dan biaya-biaya kecil lainnya yang dikeluarkan oleh importir.

PT Indoforwarding

PT INDOFORWARDING

Kompleks Duta Indah No 16 Jakarta – Indonesia
(021) 2940-5377 (021) 2940-5376 (021) 2940-5379
Fax: (021) 2940-5378
087-881-888-168
sales@indoforwarding.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *